SISTEM PERS PANCASILA: SEBUAH SISTEM YANG BENAR-BENAR MENCERMINKAN KEBEBASAN DAN DEMOKRASIKAH? BISAKAH KITA BERHARAP BANYAK PADANYA?
Negara sebagai sebuah kesatuan wilayah, sebuah kesatuan politik yang memiliki otonomi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara warga negaranya dapat dikatakan sebagai sebuah sistem makro yang mencakup beragam sistem-sistem lain didalamnya. Sudah sebuah kewajiban mutlak bagi sebuah negara untuk mampu melindungi, mengatur, dan menjaga kelangsungan sistem-sistem lainnya yang berada dibawah ruang lingkupnya. Tentunya agar dapat berputar secara seirama. Hal ini dalam kaitannya dengan sebuah peran negara sebagai pengayom Tidak terlepas didalamnya ketika suatu negara harus mampu menjamin kebebasan bagi warga negaranya untuk berekspresi dan berpendapat, sejalan dengan semangat pembaharuan, kebebasan, dan demokrasi yang kerap didengngkan selama ini di seantero jagat.
Pers sebagai sebuah keran untuk menyalurkan, untuk mewujudkan kebebasan itu sudah pasti tentunya harus mendapatkan porsi jaminan yang besar. Dalam mewujudkannya setiap negara pastilah memiliki latar belakang dan cita-cita yang berbeda, ini pulalah yang setidaknya berdampak pada differensiasi pedoman dan aktualisasi peran negara dalam menjamin terus berjalannya sistem – pers yang dipergunakan. Untuk hal yang satu ini Indonesia terbilang berbeda dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang cenderung mengikuti teori-teori para ahli terkemuka. Indonesia “sekali lagi” mempergunakan nama Pancasila untuk mendefinisikan sistem pers yang dianutnya. Seolah terlihat begitu sakral begitu nama Pancasila dilekatkan. Tetapi benarkah sedemikian hebat nama Pancasila yang digunakan sebagai sistem pers kita?
Hingga kini perdebatan mengenai definisi konsep dari sistem pers Pancasila masih saja terjadi, dan belum mencapai satu kesespakatan pasti. Namun menurut Bappenas sistem pers Pancasila, yaitu pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab serta lebih meningkatkan interaksi positif serta mengembangkan suasana saling percaya antara pers, Pemerintah, dan golongan-golongan dalam masyarakat untuk mewujudkan suatu tata informasi di dalam kondisi masyarakat yang terbuka dan demokratis1. Sepertinya memang sebuah pendefinisian yang bertujuan cukup mapan. Tetapi benarkah demikian?
Perlu diingat bahwa Pancasila sebagai dasar negara kita sudah terlalu banyak masuk diberbagai sistem dan roda-roda kehidupan. Pancasila jika kita telaah pernah menjadi sesuatu yang sangat diagungkan, bahkan segala yang sedikit saja berseberangan harus rela angkat kaki. Ini pula yang saya anggap justru sedikit menakutkan ketika sistem pers kita menggunakan Pancasila sebagai acuannya. Tidak salah memang jika sebagai sebuah bentuk visi membangun bersama. Namun yang patut kita waspadai bersama, sepertinya ini adalah bentuk lain dari sebuah sistem authoritarian belaka. Bagaimana mungkin pers punya kebebasan jika selama ini hidup kita saja terasa selalu “terkungkung”oleh Pancasila. Sepertinya yang ada justru hal tersebut sebagai bentuk usaha mengemudikan pers kita ke arah tertentu dan mengabaikan arah lainnya. Lantas dimanakah kebebasan itu? Lantas bisakah kita berharap banyak padanya?
1 www.bappenas.go.id/…/&view=415/Bab-43-94-95%20cek.doc

Apa sebenarnya
Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah dikaruniai seperangkat hak untuk menjamin harkat, martabat dan kelangsungan hidupnya. Yakni hak asasi manusia yang bersifat universal dan kekal, sehingga harus dilindungi dan dipertahankan. Menurut UU No 39 tahun 1999 hak asasi manusia didefinisikan sebagai “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Terdapat banyak sebenarnya yang terkandung dalam kubah hak asasi manusia, termasuk juga kebebasan menyampaikan pendapat yang merupakan perwujudan kehidupan berdemokrasi.
Untuk menjaminnya pemerintah kala itu mengeluarkan peraturan perundangan yakni UU No 9 tahun 1998. Dalam UU ini kemerdekaan menyampaikan pendapat diartikan sebagai “hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam pasal-pasal di UU ini dijelaskan beragam hal mengenai kemerdekaan menyatakan pendapat, mulai dari hak dan kewajiban dalam menyatakan pendapat hingga tatacara penyampaian pendapat itu sendiri. Seolah terlihat benar bahwa pemerintah saat itu benar-benar hendak menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai salah satu bagian hak asasi manusia. Akan tetapi saya justru melihat hal tersebut tidak sedemikian suci.
Saya melihat justru dengan begitu mendetil (kaku-red) pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut justru bisa dikatakan mengekang kebebasan itu sendiri. Mungkin memang setiap kebebasan memiliki batasan, tetapi tidak terlalu berlebihankah pembatasan itu? Dalam pasal Pasal 10 hingga 12 dikatakan mengenai tatacara perijinan sebelum melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum, mulai dari wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri, detil acara yang hendak dilaksanakan, bahkan hingga jumlah penanggung jawab per 100 demonstran. Mungkin bisa dimengerti bahwa masalah perijinannya sudah seyogyanya dilakukan, tetapi saya melihat bahwa apa yang ada dalam pasal-pasal tersebut mungkin berlebihan. Apakah ini merupakan wujud pengekangan atas kebebasan dengan dalih menjamin kebebasan itu sendiri? Read the rest of this entry »
Categorized in in your world
Tags: personal comment